Sekretariat
S ekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja BPPKAD;
b. pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga BPPKAD;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja BPPKAD;
d. pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas BPPKAD;
e. pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi BPPKAD;
f. pengelolaan administrasi kepegawaian pada BPPKAD;
g. pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada BPPKAD;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan BPPKAD;
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada BPPKAD;
j. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja BPPKAD;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja BPPKAD; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET DAERAH
AGUS DWIWANTORO, S.STP, M.Si
Pembina
NIP. 19800801 199801 1 001