Tentang e-SAKIP BPPKAD
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPPKAD) KOTA PROBOLINGGO
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. (Perpres No. 29 Tahun 2014)
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
- Rencana Strategis
- Perjanjian Kinerja
- Pengukuran Kinerja
- Pengelolaan Data Kinerja
- Pelaporan Kinerja
- Reviu dan Evaluasi Kinerja
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pasal 5.
SAKIP BPPKAD
Tahapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BPPKAD Kota Probolinggo
Perencanaan Kinerja
Digunakan untuk Perencanaan Kinerja Eselon III dan Eselon IV
Perencanaan Kinerja Eselon III
Perencanaan Kinerja Eselon IV
Perjanjian Kinerja
Digunakan untuk Perjanjian Kinerja Eselon III dan Eselon IV
Perjanjian Kinerja Eselon III
Perjanjian Kinerja Eselon IV
Perjanjian Kinerja Staf Pelaksana
Pengukuran Kinerja
Digunakan untuk Pengukuran Kinerja Eselon III dan Eselon IV
Pengukuran Kinerja Eselon III
Pengukuran Kinerja Eselon IV
Pelaporan Kinerja
Digunakan untuk Pelaporan Kinerja Eselon III dan Eselon IV