Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Probolinggo khususnya Pajak Daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan alat monitoring pajak daerah yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo. Perlu diketahui, alat monitoring pajak daerah merupakan sebuah alat yang merekam seluruh data transaksi penjualan dari wajib pajak yang kemudian data tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Dinas dan/atau Badan yang mempunyai kewenangan mengelola pajak daerah. Data tersebut bersifat real time.
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sudah memasang alat tersebut pada 14 wajib pajak yaitu berupa 3 unit Tapping Box dan 11 unit PDT (Personal Data Transaksi). Pemasangan alat tersebut dilakukan berdasarkan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah. Alat tersebut disupport oleh Bank Persepsi Daerah (Bank Jatim) Cabang Kota Probolinggo yang bekerja sama dengan PT. SUBAGA selaku penyedia alat.
Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak tentang manfaat atas penggunaan alat tersebut yang nantinya akan mempermudah wajib pajak dalam bertransaksi dan pelaporan pajak daerahnya. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Staf Bid. Pendapatan, IT/Staf Bank Jatim dan IT/Staf PT. SUBAGA. Secara umum teknis pelaksanaannya yaitu Tim mendatangi wajib pajak kemudian melihat alat tersebut masih berfungsi dengan baik atau tidak dan memberikan beberapa pertanyaan seputar penggunaan alat tersebut. Apabila terjadi permasalahan pada alat tersebut maka akan dilakukan maintenance oleh IT/Staf PT. SUBAGA. Dari 14 wajib pajak masih terdapat beberapa wajib pajak yang enggan untuk menggunakan alat tersebut apalagi melihat kondisi Pandemic saat ini yang sangat berpengaruh terhadap tingkat perekonomian masyarakat yang ada di Kota Probolinggo.
Akan tetapi, kami tetap memberikan arahan dan penekanan kepada wajib pajak untuk sebisanya tetap menggunakan alat tersebut. Adapun harapan dari pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dimaksud dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang penggunaan alat monitoring pajak daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pajak daerah. (Saiful PDL)
Leave a Reply
Your email is safe with us.