Probolinggo, 22 September 2021, bertempat di aula pertemuan BPPKAD Kota Probolinggo diadakan kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN, acara diadakan oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat BPPKAD Kota Probolinggo sebagai kegiatan rutin pembinaan terhadap pegawai, acara dipimpin langsung oleh Ibu Sekretaris BPPKAD dan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha dan Staf Analis Kepegawaian.
Dalam pembinaan disampaikan bahwa berpedoman pada Perwali No. 51 Tahun 2021 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara disebutkan salah satunya pada Pasal 6 ayat (5) dinyatakan bahwa Pegawai Non ASN yang jangka waktu perjanjian kerjanya akan berakhir dapat dilakukan perjanjian kerja untuk tahun anggaran berikutnya dengan pertimbangan:
(a) apabila masih dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas operasional Perangkat Daerah;
(b) tidak pernah melanggar kewajiban dan larangan Pegawai Non ASN;
(c) setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
(d) sehat jasmani dan rohani; dan
(e) mengajukan permohonan lamaran kerja kepada Kepala Perangkat Daerah.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diajukan dengan melampirkan:
(a) fotokopi Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Kerja pertama dan terakhir;
(b) fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisir; dan
(c) fotokopi penilaian kinerja. (nova)
Leave a Reply
Your email is safe with us.