“PENERTIBAN REKLAME LIAR DALAM RANGKA MEMINIMALISIR KEBOCORAN PENDAPATAN DAERAH SEKTOR PAJAK REKLAME “
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sektor pajak daerah. Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan setiap tahunnya. Salah satunya mengoptimalkan potensi pajak reklame. Untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan langkah-langkah intensif karena masih terdapat banyak reklame-reklame liar yang tidak berijin dan tidak bayar pajak sehingga menimbulkan kebocoran pada penerimaan pajak reklame.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dalam berkoordinasi terkait data ijin reklame serta penertiban reklamenya. Adapun kegiatan penertiban reklame dilakukan apabila terdapat reklame insidentil yang tidak berijin dan tidak bayar pajak daerah. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kebocoran pajak reklame yang seharusnya dapat dijadikan penerimaan pajak daerah sektor pajak reklame.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan pada wajib pajak reklame sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta melakukan pembayaran pajak daerah terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan reklame dimaksud. (Saiful PDL)
Leave a Reply
Your email is safe with us.