Ka. Bidang Akuntansi & Pelaporan
RATRI DIAN SULISTYAWATI, S.P, MM
Pembina
NIP. 19730626 199803 2 006
Ka. Bidang Akuntansi & Pelaporan
RATRI DIAN SULISTYAWATI, S.P, MM
Pembina
NIP. 19730626 199803 2 006
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang akuntansi dan pelaporan.
Bidang Akuntansi & Pelaporan mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang akuntansi dan pelaporan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang akuntansi dan pelaporan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang akuntansi dan pelaporan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang akuntansi dan pelaporan;
e. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah;
f. penyiapan bahan penyusunan laporan prognosis realisasi anggaran;
g. pelaksanaan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran;
h. penyiapan bahan penyajian informasi keuangan daerah;
i. pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah;
j. penyiapan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
k. penyiapan bahan pertimbangan pembinaan tata usaha keuangan;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dibidang akuntansi dan pelaporan; dan
m. pelaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
M. AVICINNA DIPAYANA, S.Sos, M.S.A
Penata
NIP. 19790514 200501 1 004
Subbidang Pelaporan mempunyai tugas:
a. melaksanakan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pelaporan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pelaporan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas pada Subbidang Pelaporan;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pelaporan;
e. melaksanakan konsolidasi data keuangan daerah dengan SKPD;
f. melaksanakan pengkajian, evaluasi dan analisa data atas laporan realisasi APBD;
g. mempersiapkan bahan penyusunan nota keuangan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
h. mempersiapkan bahan-bahan penyajian informasi keuangan daerah secara sistematis; dan
i. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
HERI SUPRIYONO, SE, M.S.A
Penata
NIP. 19800229 200501 1 008
Subbid Akuntansi mempunyai tugas:
a. melaksanakan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Akuntansi;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Akuntansi;
c. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas pada Subbidang Akuntansi;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Akuntansi;
e. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pembukuan keuangan daerah secara sistematis dan kronologis terhadap realisasi APBD;
f. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
g. mempersiapkan bahan-bahan penyusunan neraca daerah;
h. mempersiapkan bahan penyusunan aliran kas;
i. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan semester dan prognosis serta perhitungan APBD;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Akuntansi;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Akuntansi;
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution