Ka. Bidang Anggaran
ANDREAN MEI LAUDA, SE
Penata
NIP. 19850504 201001 1 014
Ka. Bidang Anggaran
ANDREAN MEI LAUDA, SE
Penata
NIP. 19850504 201001 1 014
Bidang Anggaran mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang anggaran yang meliputi perencanaan anggaran serta verifikasi dan evaluasi anggaran.
Bidang Anggaran mempunyai tugas:
a. perumusan rencana kerja dibidang anggaran yang meliputi perencanaan anggaran serta verifikasi dan evaluasi anggaran;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang anggaran yang meliputi perencanaan anggaran serta verifikasi dan evaluasi anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang yang meliputi perencanaan anggaran serta verifikasi dan evaluasi anggaran;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang anggaran yang meliputi perencanaan anggaran serta verifikasi dan evaluasi anggaran;
e. pelaksanaan penyiapan bahan data untuk proses Rancangan APBD dan Perubahan APBD; dan
f. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
HASANI, A.Md
Penata
NIP. 19820222 201101 1 004
Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas:
a. melaksanakan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Perencanaan Anggaran;
b. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Perencanaan Anggaran;
c. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas pada Subbidang Perencanaan Anggaran;
d. menyiapkan bahan koodinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran;
e. melaksanakan penyiapan data anggaran Perencanaan Anggaran dalam proses rancangan APBD dan Perubahan APBD;
f. menyiapkan bahan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dalam proses penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
g. melaksanakan fasilitasi pendampingan TAPD bersama SKPD, maupun unsur diluar Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
h. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksaaan program dan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran;
i. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi Subbidang Perencanaan Anggaran; dan
j. melaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
YESSI MARINA, SE, MM
Penata
NIP. 19740630 201001 2 001
Subbid Verifikasi & Evaluasi Anggaran mempunyai tugas:
a. melaksanakan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
b. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
c. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas pada Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
e. menyiapkan fasilitasi dan sosialisasi regulasi serta implementasi dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan konsep Surat Penyediaan Dana (SPD) dilingkungan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan penyiapan proses Uang Persediaan (UP);
h. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksaaan program dan kegiatan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
i. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran; dan
j. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ROBITH ABDULLAH RIFQI, S.Sos., M.S.A
Penata
NIP. 19810729 200501 1 010
Subbid Verifikasi & Evaluasi Anggaran mempunyai tugas:
a. melaksanakan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
b. melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
c. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas pada Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
e. menyiapkan fasilitasi dan sosialisasi regulasi serta implementasi dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan konsep Surat Penyediaan Dana (SPD) dilingkungan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan penyiapan proses Uang Persediaan (UP);
h. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksaaan program dan kegiatan Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran;
i. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran; dan
j. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution