Ka. Bidang Barang Milik Daerah
ACHMAD WAHYUDI, S.Sos, MAP
Pembina
NIP. 19731016 199602 1 001
Ka. Bidang Barang Milik Daerah
ACHMAD WAHYUDI, S.Sos, MAP
Pembina
NIP. 19731016 199602 1 001
Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah.
Bidang BMD memiliki fungsi:
a. perumusan rencana kerja dibidang barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengamanan barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah;
e. penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
f. penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian Barang Milik Daerah;
g. penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; dan
h. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
RONY MULYA SETIAWAN, ST
Penata
NIP. 19820728 201001 1 016
Subbidang Perencanaan Kebutuhan BMD mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD);
g. menyiapkan bahan Penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD);
h. menyiapkan bahan penyusunan standar barang, standar kebutuhan dan standar harga barang;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
HAPPY YUWONO EDY, S.Sos
Penata
NIP. 19670107 200604 1 006
Subbidang Pengamanan BMD mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
f. melaksanakan pengamanan Barang Milik Daerah;
g. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait atau SKPD dalam Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah;
h. melaksanakan penyimpanan dan penyaluran Barang Milik Daerah;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pengamanan Kebutuhan Barang Milik Daerah; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
RUSPITA HAPSARI, MM
Penata
NIP. 19820602 201001 2 021
Subbidang Penatausahaan BMD mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
f. melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
g. melaksanakan dan memproses penghapusan Barang Milik Daerah;
h. melaksanakan dan memproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution