• Beranda
  • Profil
    • Gambaran Umum
    • Sub Unit Kerja
      • Sekretariat
      • Bidang PBB & BPHTB
      • Bidang Pajak Daerah Lain
      • Bidang Anggaran
      • Bidang Akuntansi & Pelaporan
      • Bidang Perben & Kasda
      • Bidang Barang Milik Daerah
    • Struktur Organisasi
  • Transparansi
    • Realisasi SP2D
    • Realisasi Harian
    • Realisasi Berjalan
    • Hibah dan Bansos
  • Layanan Terpadu
    • Cek Tunggakan PBB
    • SIMPATDA Pajak Daerah
    • Santunan Kematian
    • Form Pengaduan
    • WA Layanan Pengaduan
  • Berita
    • Berita
    • Info Terkini
    • Agenda Kegiatan
  • Dokumen
    • e-SAKIP BPPKAD
    • Renstra dan Renja
    • Formulir Online
    • Dokumen Lainnya
  • Galery
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Layanan Bantuan (0335) 420648

Jalan Panglima Sudirman No. 19
bppkad@probolinggokota.go.id
BPPKAD Kota ProbolinggoBPPKAD Kota Probolinggo
BPPKAD Kota ProbolinggoBPPKAD Kota Probolinggo
  • Beranda
  • Profil
    • Gambaran Umum
    • Sub Unit Kerja
      • Sekretariat
      • Bidang PBB & BPHTB
      • Bidang Pajak Daerah Lain
      • Bidang Anggaran
      • Bidang Akuntansi & Pelaporan
      • Bidang Perben & Kasda
      • Bidang Barang Milik Daerah
    • Struktur Organisasi
  • Transparansi
    • Realisasi SP2D
    • Realisasi Harian
    • Realisasi Berjalan
    • Hibah dan Bansos
  • Layanan Terpadu
    • Cek Tunggakan PBB
    • SIMPATDA Pajak Daerah
    • Santunan Kematian
    • Form Pengaduan
    • WA Layanan Pengaduan
  • Berita
    • Berita
    • Info Terkini
    • Agenda Kegiatan
  • Dokumen
    • e-SAKIP BPPKAD
    • Renstra dan Renja
    • Formulir Online
    • Dokumen Lainnya
  • Galery
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Bidang Pajak Daerah Lain

Home ProfilBidang Pajak Daerah Lain

BIDANG PAJAK DERAH LAIN

Ka. Bidang Pajak Daerah Lain

SLAMET SWANTORO, SP
Pembina
NIP. 19750715 199703 1 004

Bidang Pajak Daerah Lain mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan.

Bidang Pajak Daerah Lain mempunyai fungsi:
a. perumusan rencana kerja dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pajak daerah lain;
f. penerapan sanksi administrasi perpajakan;
g. pelaksanaan penyajian data dan informasi di bidang pajak daerah lain;
h. pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian surat-surat dibidang pajak daerah lain;
i. pengoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran dibidang pajak daerah lain;
j. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja program dibidang pajak daerah lain; dan
k. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kasubbid Pelayanan & Penetapan

YUSUF, S.Sos, MM
Penata Tk. I
NIP. 19611106 199110 1 001

Subbidang Penetapan dan Pelayanan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
f. melaksanakan pendaftaran Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
g. menyiapkan penerbitan NPWPD;
h. melaksanakan Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Lain;
i. menyiapkan bahan penyusunan buku Induk Wajib Pajak;
j. melaksanakan penetapan Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
k. melaksanakan penerbitan Dokumen Pajak Daerah Lain;
l. melaksanakan rekonsiliasi pada Seksi Pelayanan dan Penetapan;
m. melaksanakan pengarsipan dokumen/arsip pada Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
n. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
o. menyusun laporan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta realisasi anggaran Seksi pelayanan dan Penetapan; dan
p. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kasubbid Pendataan & Penagihan

TRI HANDAYANI, SE
Penata
NIP. 19740704 200801 2 013

Subbid Pendataan & Penagihan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pendataan dan Penagihan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
f. melaksanakan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
g. menganalisa data potensi pendapatan Pajak Daerah Lain;
h. melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah Lain;
i. melaksanakan penagihan piutang pajak daerah lain;
j. melaksanakan pelayanan pengurangan dan keberatan pajak daerah lain;
k. melaksanakan pengarsipan dokumen/arsip pada Subbidang Pendataan dan Penagihan;
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pendataan dan Penagihan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Agenda Kegiatan

  • Semarak Pagi Kota Probolinggo (SPKP) Kec. Kademangan Tahun 2019

BERITA TERBARU

  • Semarak Pagi Kota Probolinggo (SPKP) Kec. Kademangan Tahun 2019

INFORMASI BPPKAD

  • Layanan Bantuan
  • Pengaduan
  • Cek Status Laporan
  • Formulir Online

ALAMAT BPPKAD

  • BPPKAD Kota Probolinggo
  • Jalan Panglima Sudirman No. 19 Kel. Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67211
  • (0335) 420648
  • (0335) 428288
  • bppkad@probolinggokota.go.id
  • bppkad.probolinggokota.go.id

© 2021 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution