Ka. Bidang Pendapatan
HERI SUPRIYONO, S.E, M.S.A
Penata
NIP. 19800229 200501 1 008
Ka. Bidang Pendapatan
HERI SUPRIYONO, S.E, M.S.A
Penata
NIP. 19800229 200501 1 008
Bidang Pajak Daerah Lain mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan.
Bidang Pajak Daerah Lain mempunyai fungsi:
a. perumusan rencana kerja dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pajak daerah lain yang meliputi pelayanan dan penetapan, pendataan dan penagihan;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pajak daerah lain;
f. penerapan sanksi administrasi perpajakan;
g. pelaksanaan penyajian data dan informasi di bidang pajak daerah lain;
h. pelaksanaan penerbitan dan pendistribusian surat-surat dibidang pajak daerah lain;
i. pengoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran dibidang pajak daerah lain;
j. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja program dibidang pajak daerah lain; dan
k. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
AHMAD NAULI HASIBUAN, S.Sos
Penata
NIP. 19810216 200604 1 015
Subbidang Penetapan dan Pelayanan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
f. melaksanakan pendaftaran Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
g. menyiapkan penerbitan NPWPD;
h. melaksanakan Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Lain;
i. menyiapkan bahan penyusunan buku Induk Wajib Pajak;
j. melaksanakan penetapan Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
k. melaksanakan penerbitan Dokumen Pajak Daerah Lain;
l. melaksanakan rekonsiliasi pada Seksi Pelayanan dan Penetapan;
m. melaksanakan pengarsipan dokumen/arsip pada Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
n. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pelayanan dan Penetapan;
o. menyusun laporan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta realisasi anggaran Seksi pelayanan dan Penetapan; dan
p. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
EKO PRASETYO OCTAVIANTO, S.Sos, M.S.A
Penata
NIP. 19841021 200501 1 004
Subbid Pendataan & Penagihan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pendataan dan Penagihan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
f. melaksanakan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Daerah Lain;
g. menganalisa data potensi pendapatan Pajak Daerah Lain;
h. melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah Lain;
i. melaksanakan penagihan piutang pajak daerah lain;
j. melaksanakan pelayanan pengurangan dan keberatan pajak daerah lain;
k. melaksanakan pengarsipan dokumen/arsip pada Subbidang Pendataan dan Penagihan;
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pendataan dan Penagihan;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pendataan dan Penagihan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution