Ka. Bidang Perben & Kasda
ARIK WILUJENG, S.Sos, M.Si
Pembina
NIP. 19660101 199103 2 019
Ka. Bidang Perben & Kasda
ARIK WILUJENG, S.Sos, M.Si
Pembina
NIP. 19660101 199103 2 019
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang perbendaharaan dan kas daerah yang meliputi pengelolaan kas, perbendaharaan dan pengendalian belanja.
Bidang Perben dan Kasda mempunyai fungsi:
a. perumusan rencana kerja dibidang perbendaharaan dan kas daerah yang meliputi pengelolaan kas, perbendaharaan dan pengendalian belanja;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang perbendaharaan dan kas daerah yang meliputi pengelolaan kas, perbendaharaan dan pengendalian belanja;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang perbendaharaan dan kas daerah yang meliputi pengelolaan kas, perbendaharaan dan pengendalian belanja;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang perbendaharaan dan kas daerah yang meliputi pengelolaan kas, perbendaharaan dan pengendalian belanja;
e. pelaksanaan pengendalian atas pelaksanaan APBD;
f. pelaksanaan pengelolaan likuiditas keuangan daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
EKO PRASETYO OCT, S.Sos, M.S.A
Penata
NIP. 19841021 200501 1 004
Subbidang Pengelolaan Kas mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pengelolaan Kas;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pengelolaan Kas;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pengelolaan Kas;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas;
f. menerima setoran, penelitian berkas-berkas bukti penerimaan dan pelaksanaan pembukuan semua jenis penerimaan daerah baik berupa uang tunai dan atau surat berharga;
g. melaksanakan penerimaan dan identifikasi setoran, berkas-berkas bukti penerimaan lain-lain daerah dan dana perimbangan keuangan daerah;
h. melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan kas serta menyampaikan rekapitulasi realisasi penerimaan kepada instansi terkait;
i. menghimpun data seluruh penerimaan dan pengeluaran serta perimbangan keuangan daerah dalam rangka pembuatan laporan perhitungan posisi saldo kas;
j. menyusun laporan bulanan, triwulanan dan tahunan atas realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
k. melaksanakan koordinasi dan rekapitulasi pelaporan pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l. melaksanakan penelitian pengambilan uang dalam bentuk Giro dan selain Giro;
m. melaksanakan penyetoran dan pengambilan uang dan/atau surat berharga milik daerah pada Bank yang ditunjuk atas nama rekening pemegang kas daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
n. melaksanakan koordinasi di bidang penyetoran dan pengambilan uang atau surat berharga dengan Bank penyimpan yang ditunjuk;
o. melaksanakan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang perbankan;
p. melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
q. melaksanakan perumusan kebijakan penyimpanan dan penempatan uang daerah serta pengelolaan investasi daerah;
r. melaksanakan penatausahaan investasi daerah.
s. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penyetoran dan pengambilan uang atau surat berharga;
t. melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan APBD;
u. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas;
v. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pengelolaan Kas; dan
w. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
GALUH RETNO WIDOWATI, SE, M.S.A
Penata
NIP. 19840525 201001 2 017
Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Perbendaharaan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Perbendaharaan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Perbendaharaan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Perbendaharaan;
f. melaksanakan pendistribusian, pemeriksaan dan pengevaluasian hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk kerja yang diberikan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja;
g. menyiapkan sistem dan mekanisme penggajian, penghimpunan data-data gaji dan pelaporannya secara efektif dan efisien;
h. melaksanakan koordinasi dan penyiapan petunjuk-petunjuk teknis gaji kepada pembuat daftar gaji dan bendaharawan gaji;
i. memproses surat keputusan pemberhentian pembayaran;
j. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pengarsipan Dokumen SP2D;
k. memeriksa kebenaran daftar penguji dalam rangka pengajuan pencairan dana;
l. melaksanakan pembayaran pada bendaharawan/pihak ketiga berdasarkan SP2D dan setelah dicocokkan dengan daftar penguji;
m. melaksanakan pembayaran atas dana perimbangan dan gaji;
n. memberikan pertimbangan dan pelaksanaan penyelesaian masalah perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
o. melaksanakan koordinasi usulan penunjukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPKD dan SKPD
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbidang perbendaharaan;
q. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Perbendaharaan;
r. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Perbendaharaan; dan
s. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VERA DESI PASILA, S.E., M.M.
Penata Tk. I
NIP. 19841021 200501 1 004
Subbidang Pengendalian Belanja mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Pengendalian Belanja;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Pengendalian Belanja;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Subbidang Pengendalian Belanja;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengendalian Belanja;
f. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran, penelitian dan kelengkapan Dokumen SPM;
g. melaksanakan pemeriksaan pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ
h. memberikan rekomendasi pengesahan SPM;
i. meneliti dan menguji kelengkapan SP2D;
j. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
k. melaksanakan pembinaan tentang pengelolaan administrasi keuangan daerah
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Pengendalian Belanja;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbidang Pengendalian Belanja; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution