Sekretaris BPPKAD
ANDREAN MEI LAUDA, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19850504 201001 1 014
Sekretaris BPPKAD
ANDREAN MEI LAUDA, S.E.
Penata Tk. I
NIP. 19850504 201001 1 014
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Sekretaris mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Badan;
b. pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan,
ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan
prasarana kerja serta rumah tangga Badan;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja Badan;
d. pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan;
e. pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Badan;
f. pengelolaan administrasi kepegawaian pada Badan;
g. pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan;
h. pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
j. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Badan;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Badan; dan
l. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VERONICA SULISTIANINGTYAS, SE, M.S.A
NIP. 19791211 200311 2 001
Subkoordinator Program mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
2) menyusun rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
3) menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program
dan kegiatan pada website Badan;
4) melasanakan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
5) melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
6) melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Badan;
7) melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan Badan; dan
8) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.
YONAS DEMON AREP, SE
NIP. 19660416 199203 1 013
Subkoordinator Keuangan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengelolaan keuangan Badan;
2) melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
3) mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Badan;
4) melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Badan;
5) menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
6) mengajukan kelengkapan pertanggungjawaban penatausahaan kesalahan transfer atas beban rekening PPKD; dan
7) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.
VERONICA SULISTIANINGTYAS, SE, M.S.A
NIP. 19791211 200311 2 001
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
e. melaksanakan administrasi kepegawaian Badan;
f. mengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan;
g. melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja Badan;
h. menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
i. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kerja;
j. melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan;
k. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kanmtor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution