Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta lebih diperjelas dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.
(1) BPPKAD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang Keuangan.
(2) BPPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Keuangan.
(3) BPPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah dibidang Keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah dibidang Keuangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas Daerah dibidang Keuangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.