Sekretaris BPPKAD
AGUS DWIWANTORO, S.STP, M.Si
Pembina
NIP. 19800801 199801 1 001
VERONICA SULISTIANINGTYAS, SE, M.S.A
Penata
NIP. 19791211 200311 2 001
Subbagian Program mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Program;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan BPPKAD;
e. menyusun rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPPKAD;
f. menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website BPPKAD;
g. melasanakan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
h. melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
i. melaksanakan Akuntabilitas Kinerja BPPKAD;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPKAD;
k. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Program;
l. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program; dan
m. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DYAH SUSILANINGTYAS, S.Sos, M.Si
Penata
NIP. 19741227 199602 2 001
Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Keuangan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan pengelolaan keuangan BPPKAD;
e. melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
f. mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan BPPKAD;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran BPPKAD;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan BPPKAD;
i. mengajukan kelengkapan pertanggungjawaban penatausahaan kesalahan transfer atas beban rekening PPKD;
j. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
k. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan; dan
l. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
YESSI MARINNA, SE, MM
Penata
NIP. 19740630 201001 2 001
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Tata Usaha;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
e. melaksanakan administrasi kepegawaian BPPKAD;
f. mengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada BPPKAD;
g. melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur kerja BPPKAD;
h. menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
i. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kerja;
j. melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu BPPKAD;
k. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kanmtor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
l. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
n. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.