Probolinggo, 2 Februari 2022 bertempat di Ruang Puri Manggala Bhakti Kantor Walikota Probolinggo telah dilakukan Rapat Koordinasi Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran TA. 2022 yang dihadiri oleh – Kasubbag Program seluruh SKPD, Kabid. Perbendaharaan & Kasda, Kasubbid. Perbendaharaan, Kasubbid. Verifikasi dan Evaluasi Anggaran, Kasubbid. Anggaran Belanja Langsung, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Staf Bidang Perbendaharaan dan Kasda dan Staf Bidang Anggaran. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V. maka perlu menginformasikan kepada seluruh SKPD melalui Kasubbag. Program tentang beberapa perubahan seperti yang disampaikan oleh Kabid. Perbendaharaan dan Kasda bahwa pada TA. 2022 ini memang seharusnya Penyiapan DPA berada di Bidang Perbendaharaan dan Kasda namun dalam masa transisi ini masih bekerjasama dengan Bidang Anggaran. Disampaikan juga cetak DPA harus segera diselesaikan mengingat rancangan DPA sudah ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan DPA merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan SKPD. DPA yang sudah dicetak oleh SKPD akan dilakukan verifikasi oleh TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPPKAD, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Batas waktu penyerahan DPA oleh SKPD kepada BPPKAD adalah tanggal 10 Februari 2022 setelah ditandatangani PA, Kepala BAPPEDA & Litbang dan Kepala Bagian Hukum. Arin, anggaran
© 2023 · Tim IT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (BPPKAD)
Developped by Jogja Project Solution
Leave a Reply
Your email is safe with us.