Rabu tanggal 3 Maret 2021 bertempat di ruang pertemuan Bidang Akuntansi telah diadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD dan dihadiri oleh Kabid dan semua Kasubid/Kasubag menindaklanjuti SE Nomor SE-900/919/425.209/2021 tentang Penyesuaian Belanja Daerah Melalui Refocussing dan/ atau Realokasi dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam sambutannya Kepala BPPKAD menyampaikan bahwa penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2021 harus dilakukan terkait recofusing karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih ada dan masih membutuhkan anggaran yang cukup besar oleh sebab itu untuk anggaran yang bersifat tidak rutin dan mendesak agar digeser dan BPPKAD ditarget sebesar 35% untuk dana yang direcofusing. (nova)