“SIDAK LAPANGAN DALAM RANGKA MONITORING PENGGUNAAN ALAT
TAPPING BOX / PDT“
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo bersama Tim melakukan Sidak Lapangan tentang penggunaan alat Tapping Box/PDT. Tim tersebut terdiri dari BPPKAD Kota Proboinggo, Inspektorat Kota Probolinggo, DPMPTSP Kota Probolinggo, Satpol PP Kota Probolinggo, Bank Jatim Cabang Kota Probolinggo dan IT PT. SUBAGA. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti intruksi KPK RI untuk memantau alat monitoring pajak daerah secara intensif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021. Berdasarkan data yang terpantau terdapat 6 (enam) wajib pajak yang tidak mengaktifkan dan tidak menggunakan alat Tapping Box/PDT yaitu Orin Hall & Resto, Bakso Kikil P. Noto, RM. Sari Kuring, Warung Bebek B. Lely, Mie Gacoan, dan Rocket Chicken Soe-Hat. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pada saat monitoring adalah sebagai berikut :
- Mendatangi wajib pajak yang sudah masuk daftar sidak;
- Memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban penggunaan alat monitoring pajak daerah;
- Melakukan pengecakan pada alat monitoring pajak daerah;
- Memberikan surat pernyataan kesediaan wajib pajak untuk mengaktifkan dan menggunakan alat Tapping Box/PDT dalam bertransaksi;
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan wajib pajak lebih memahami dan aktif untuk menggunakan alat Tapping Box/PDT dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sektor Pajak Daerah. (Saiful PDL)
Leave a Reply
Your email is safe with us.