TUGAS DAN FUNGSI BPPKAD

PERATURAN WALI KOTA PROBOLINGGO NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PROBOLINGGO

BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2

(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Keuangan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Keuangan.

(3) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan Daerah di bidang Keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Keuangan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang Keuangan;

d. pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang Keuangan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.


LINK TERKAIT