BPPKAD KOTA PROBOLINGGO BERHASIL TUNTASKAN TUKAR MENUKAR TANAH JL. KAPUAS

Setelah berproses hampir 40 tahun, BPPKAD Kota Probolinggo akhirnya menuntaskan tukar menukar tanah Jalan Kapuas ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada para ahli waris pada Jumat, 11 September 2026. Penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib administrasi dan hukum

Setelah berproses hampir 40 tahun, tukar menukar tanah Jl. Kapuas akhirya bisa dituntaskan BPPKAD Kota Probolinggo. Pada Jumat,11 September 2026 bertempat di Kantor Kelurahan Curahgrinting dilaksanakan serah terima sertifikat tanah kepada Ahli Waris Alm. MASHURI HANNAN dan Alm. MASURI HOTAMA serta Ahli Waris Alm. SUKARTI TORIYE. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan oleh BPPKAD Kota Probolinggo dan disaksikan Lurah Curahgrinting,  Kecamatan Kanigaran dan Perangkat Daerah terkait. Keberhasilan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Probolinggo. Penyelesaian tukar menukar ini merupakan bentuk komitmen BPPKAD Kota Probolinggo untuk memberikan kepastian hukum atas status Jalan Kapuas Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Keberhasilan penyelesaianl tukar menukar tanah menjadi salah satu contoh nyata bahwa pengelolaan aset daerah membutuhkan proses yang berkelanjutan, ketelitian terhadap dokumen historis serta sinergi antar instansi

Setelah dilaksanakan serah terima sertifikat kepada masing-masing Ahli Waris dilanjutkan dengan survey lokasi bersama untuk penentuan batas tanah hasil tukar menukar. 

BPPKAD Kota Probolinggo terus berupaya untuk memperkuat tata kelola aset daerah dengan prinsip tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik , transparan dan akutabel sebagai bagian dari menujudkan pengelolaan aset yang berdaya guna


LINK TERKAIT