PERKUAT SINERGI DAN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO HIBAHKAN TANAH UNTUK KEJAKSAAN NEGERI DAN KANTOR PERTANAHAN

Pemerintah Kota Probolinggo resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa aset tanah kepada Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo pada Rabu (9/9). Penyerahan hibah ini bertujuan mendukung pembangunan gedung RUPBASAN serta fasilitas kantor pertanahan yang lebih representatif demi mengoptimalkan pelayanan publik.

Rabu, 9 September 2026 Pemerintah Kota Probolinggo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Hadir dalam kegiatan adalah Bapak Walikota Probolinggo, Ibu Wakil Walikota Probolinggo, Kepala Kejaksaan Kota Probolinggo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Bapak Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala BPPKAD Kota Probolinggo dan OPD lainnya.

 

Tanah yang dihibahkan untuk Kejaksaan Negeri berada di Jl. Anggrek Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang di gunakan untuk Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Adapun hibah untuk Kantor Pertanahan berlokasi di Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Pertanahan yang lebih representatif untuk peningkatanpelayanan publik.

 

Pelaksanaan hibah bukan semata-mata merupakan pengalihan aset, tetapi merupakan bentuk dukungan, komitmen dan sinergi Pemerintah Kota Probolinggo dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya hibah tanah tersebut, diharapkan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

 

Tanah yang akan dihibahkan merupakan Barang Milik Daerah yang tercatat dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah proses hibah ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, dilakukan serah terima Barang Milik Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Selanjutnya, tanah yang telah dihibahkan dikeluarkan/dihapuskan dari pencatatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Probolinggo dan dicatat sesuai ketentuan administrasi barang/aset pada penerima hibah.

LINK TERKAIT