e-SPTPD, Inovasi BPPKAD Kota Probolinggo untuk Permudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah

KOTA PROBOLINGGO — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo melalui Bidang Pendapatan menghadirkan e-SPTPD, sebuah inovasi layanan berbasis website yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah secara self assessment, mandiri, dan online.

Kehadiran e-SPTPD menjadi bagian dari upaya BPPKAD Kota Probolinggo dalam melakukan transformasi digital pelayanan perpajakan daerah. Melalui aplikasi tersebut, proses pelaporan kewajiban Pajak Daerah dapat dilakukan secara elektronik sehingga wajib pajak tidak harus selalu datang secara langsung ke kantor pelayanan.

Konsep self assessment dalam e-SPTPD memberikan ruang kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, melaporkan, dan memenuhi kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem berbasis website tersebut dirancang untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih praktis dan terintegrasi.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo, Pulung Amari Cahyo, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa e-SPTPD merupakan inovasi yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan yang semakin cepat dan mudah diakses.

“e-SPTPD kami hadirkan sebagai inovasi pelayanan di bidang perpajakan daerah. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran secara mandiri dan online melalui website, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien,” ujar Pulung.

Menurut Pulung, digitalisasi pelayanan Pajak Daerah juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemanfaatan sistem elektronik memungkinkan proses pelaporan dilakukan tanpa dibatasi oleh keharusan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

“Transformasi digital ini bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah,” jelasnya.

Melalui e-SPTPD, wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan Pajak Daerah melalui perangkat yang terhubung dengan internet. Mekanisme tersebut memberikan alternatif pelayanan yang lebih fleksibel sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pengembangan e-SPTPD juga menjadi bagian dari langkah BPPKAD Kota Probolinggo dalam memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem pelayanan yang terdigitalisasi diharapkan dapat mendukung proses administrasi Pajak Daerah yang lebih tertib, efektif, dan transparan.

“Harapan kami, e-SPTPD dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Dengan semakin mudahnya proses pelaporan dan pembayaran, kepatuhan wajib pajak juga dapat terus meningkat dan pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Probolinggo,” pungkas Pulung.


LINK TERKAIT